1. Jelaskan
bagaimana hubungan Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ?
2. Sebutkan dan
jelaskan pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ?
3. Bagaimanakah
upaya yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional berdasarkan Pancasila ?
4. Bagaimanakah
upaya yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat dalam
konteks negara hukum ?
5. Bagimanakah upaya
yang dapat dilakukan dalam rangka membangun partisipasi aktif dalam perdamaian
dunia ?
Jawaban
1. Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pernyataan kemerdekaan pada Proklamasi
Kemerdekaan tersebut dirinci dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini
dapat dilihat pada alinea 1 Proklamasi mendapat penegasan dalam alinea 1 sampai
3 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dan alinea 2 Proklamasi 1945 mendapat
penegasan di dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945.
2. a. Pokok pikiran 1 : Negara melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Pokok pikiran 2 : Negara hendak mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
c. Pokok pikiran 3 : Negara yang berkedaulatan rakyat,
berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
d. Pokok pikiran 4 : Negara berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. a.
Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai
b.
Menyediakan fasilitas umum yang memadai
c.
Menyediakan infrastruktur serta sarana transportasi
d.
Menyediakan lapangan pekerjaan
4. a. Efektifitas dan efisiensi peran
lembaga perwakilan rakyat
b.
Adanya jaminan negara terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia
c.
Adanya supremasi hukum
d.
Penyelengaraan Pemilihan Umum secara Luber
5. a. Menjalankan politik damai dan
bersahabat dengan segala bangsa
b.
Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif
c.
Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga
d.
Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri
e.
Meningkatkan kualitas diplomasi baik regional maupun internasional
f. Bangsa Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum
internasional dan organisasi internasional.