Undang-Undang Dasar
merupakan sumber hukum
tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, sedangkan Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuannya, Pembukaan juga merupakan sumber dari “cita hukum” dan ”cita-cita moral” yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
Makna yang
Terkandung dalam pembukaan
UUD 1945 per-alinea:
1. Alinea Pertama: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu ,maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan.
v Makna Alinea Pertama:
- Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan
melawan penjajah dalam segala bentuk.
- Pernyataan subjektif bangsa Indonesia
untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.
- Pernyataan objektif bangsa Indonesia
bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
- Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap
bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri.
2.
Alinea Kedua: Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesiatelah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu
gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia.
v Makna Alinea Kedua:
- Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan
hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah.
- Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
- Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka,bersatu
,berdaulat,adil dan makmur.
3.
Alinea Ketiga: Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
v Makna Alinea ketiga:
- Motivasi spiritual yang luhur bahwa
kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Alllah Yang Maha Kuasa.
- Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia
terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan
material dan spiritual, dan kehidupan dunia maupun akhirat
- Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekan
4.
Alinea Keempat: Kemudian dari pada
itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social,maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang berbentuk Undang-Undang Dasar, dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan yang adil dan
beradab,Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
v Makna Alinea Keempat:
- Adanya fungsi dan sekaligus tujuan Negara Indonesia,yaitu:
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah
Indonesia
b.
Memajukan kesejahteraan umum
c.Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi,dan keadilan sosial
- Kemerdekaan bangsa Indonesia yang disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar 1945.
- Susunan/bentuk Negara Republik Indonesia.
- Sistem pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan
rakyat (demokrasi)
- Dasar Negara Pancasila