Shalat Jama’ dan Qashar

A. Pengertian Shalat Jama’ dan hukumnya
Shalat jama’ artinya shalat yang dikumpulkan dari dua shalat dalam satu waktu, yaitu shalat dzuhur dengan shalat ashar dan shalat maghrib dengan shalat isya. Adapun hukum melakukannya rukhsha (keringanan) berarti jaiz (boleh). Dilaksanakannya boleh di awal (taqdim) boleh di akhir (takhir). Ini dilakukan saaat berpergiaan (musafir) atrau dalam perang atau  karena hujan lebat.
Dari Mua’adz r.a, bahwasannya Nabi SAW. Dalam perang tabuk apabila matahari telah tergelincir sebelum ia pergi maka ia menjama’ zhuhur dengan ashar (taqdim) dan apabila ia berangkat sebelum tergelincir matahari ia akhirkan zhuhur sehingga datang ashar (takhir) dan shalat maghrib pun demikian.

B. Pengertian Shalat qashar dan Hukumnya
Adapun Qashar artinya meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Inipun dilakukan dalam perjalanan dan ini biasa disertakan shalat jama’.
Firman Allah SWT :

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي اٌلأَرْضِ فَلْىَسَ عَلَىِكُمْ خُنَا حُ أَ نْ تَقْصُرُوْ أ مِنَ ا لصَّلَوَ ةِ إِ نْ خِفْتُمْ أَ ن ىَفْتِنَكُمُ ا لَّذِ ىْنَ كَفَرُ وَا إِنَّ الْكَفِرِ ىْنَ كَا نُوْا لَكُمْ عَدُ وُّا مُّبِىْنًا                                                             

Dan apabila kamu berpergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. (Q.S An-Nisa : 101)


Jadi bagi musafir dalm melakukan jama’ saja atau jama’ dan qashar. Hukum melaksanakannya shalat jama’ dan qashar yaitu jaiz (boleh).

Related Posts