A. Pengertian Shalat Jama’ dan hukumnya
Shalat jama’ artinya shalat yang
dikumpulkan dari dua shalat dalam satu waktu, yaitu shalat dzuhur dengan shalat
ashar dan shalat maghrib dengan shalat isya. Adapun hukum melakukannya rukhsha
(keringanan) berarti jaiz (boleh). Dilaksanakannya boleh di awal (taqdim) boleh
di akhir (takhir). Ini dilakukan saaat berpergiaan (musafir) atrau dalam perang
atau karena hujan lebat.
Dari Mua’adz r.a, bahwasannya Nabi
SAW. Dalam perang tabuk apabila matahari telah tergelincir sebelum ia pergi
maka ia menjama’ zhuhur dengan ashar (taqdim) dan apabila ia berangkat sebelum
tergelincir matahari ia akhirkan zhuhur sehingga datang ashar (takhir) dan
shalat maghrib pun demikian.
B. Pengertian Shalat qashar dan Hukumnya
Adapun Qashar artinya meringkas
shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Inipun dilakukan dalam perjalanan
dan ini biasa disertakan shalat jama’.
Firman Allah SWT :
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي اٌلأَرْضِ فَلْىَسَ عَلَىِكُمْ خُنَا حُ أَ نْ تَقْصُرُوْ
أ مِنَ ا لصَّلَوَ ةِ إِ نْ خِفْتُمْ أَ ن ىَفْتِنَكُمُ ا لَّذِ ىْنَ كَفَرُ وَا
إِنَّ الْكَفِرِ ىْنَ كَا نُوْا لَكُمْ عَدُ وُّا مُّبِىْنًا
Dan apabila kamu berpergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu
men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.
Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. (Q.S An-Nisa : 101)
Jadi bagi
musafir dalm melakukan jama’ saja atau jama’ dan qashar. Hukum melaksanakannya
shalat jama’ dan qashar yaitu jaiz (boleh).