POKOK KAIDAH FUNDAMENTAL BANGSA

1. Jelaskan bagaimana hubungan Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ?
2. Sebutkan dan jelaskan pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ?
3. Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional berdasarkan Pancasila ?
4. Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat dalam konteks negara hukum ?
5. Bagimanakah upaya yang dapat dilakukan dalam rangka membangun partisipasi aktif dalam perdamaian dunia ?

Jawaban
1. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pernyataan kemerdekaan pada Proklamasi Kemerdekaan tersebut dirinci dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dapat dilihat pada alinea 1 Proklamasi mendapat penegasan dalam alinea 1 sampai 3 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dan alinea 2 Proklamasi 1945 mendapat penegasan di dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945.

2.      a. Pokok pikiran 1 : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Pokok pikiran 2 : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
c. Pokok pikiran 3 : Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
d. Pokok pikiran 4 : Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

3.       a. Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai
b. Menyediakan fasilitas umum yang memadai
c. Menyediakan infrastruktur serta sarana transportasi
d. Menyediakan lapangan pekerjaan

4.        a. Efektifitas dan efisiensi peran lembaga perwakilan rakyat
b. Adanya jaminan negara terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia
c. Adanya supremasi hukum
d. Penyelengaraan Pemilihan Umum secara Luber

5.        a. Menjalankan politik damai dan bersahabat dengan segala bangsa
b. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif
c. Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga
d. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri
e. Meningkatkan kualitas diplomasi baik regional maupun internasional

f. Bangsa Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional.

Related Posts