Makna Pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia


Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, sedangkan Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuannya, Pembukaan juga merupakan sumber dari “cita hukum” dan ”cita-cita moral” yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
Makna yang Terkandung dalam pembukaan UUD 1945 per-alinea:
1. Alinea Pertama: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu ,maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
v    Makna Alinea Pertama:
  1. Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.
  2. Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.
  3. Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
  4. Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri.
2. Alinea Kedua: Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesiatelah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia.
v    Makna Alinea Kedua:
  1. Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah.
  2. Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
  3. Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka,bersatu ,berdaulat,adil dan makmur.
3. Alinea Ketiga: Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
v    Makna Alinea ketiga:
  1. Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Alllah Yang Maha Kuasa.
  2. Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan dunia maupun akhirat
  3. Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekan
4. Alinea Keempat: Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social,maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang berbentuk Undang-Undang Dasar, dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan yang adil dan beradab,Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
v    Makna Alinea Keempat:
  1. Adanya fungsi dan sekaligus tujuan Negara Indonesia,yaitu:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c.Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,dan keadilan sosial
  1. Kemerdekaan bangsa Indonesia yang disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Susunan/bentuk Negara Republik Indonesia.
  3. Sistem pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi)  
  4. Dasar Negara Pancasila




Related Posts